mufakkir muda

mufakkir muda
one ummah

الثلاثاء، 12 مارس 2013

Hubungan Politik Khilafah Utsmaniah dengan Indonesia

Hubungan Politik Khilafah Utsmaniah dengan  Indonesia*
A.    Sejarah masuknya Islam di Indonesia
Berbicara tentang masuknya Islam di Indonesia, paling tidak akan ditemukan 3 teori yang paling masyhur di kalangan sejarawan muslim maupun non muslim. Tiga teori tersebut mencoba memberikan jawaban tentang waktu masuknya Islam ke Indonesia, negara pembawanya, dan pelakunya. Ahmad Mansur Suryanegara mengklasifikasikan tiga teori tersebut dengan nama teori Gujarat, teori Makkah, dan teori Persia.[1]
1.      Teori Gujarat
Teori ini dimunculkan oleh Snouck Hurgronje. Ia menyatakan bahwa Islam di Nusantara berasal dari Gujarat pada abad ke 12 atau 13 M, dengan alasan kurangnya fakta yang menjelaskan bangsa Arab dalam penyebaran agama Islam ke Nusantara, adanya hubungan dagang Indonesia-India telah lama terjalin, ditemukannya inskripsi tertua tentang Islam di Sumatera yang memberikan gambaran hubungan Sumatera-Gujarat dan batu nisan sultan Malik al-Shalil dari kerajaan samudera yang wafat tahun 1297.[2]
2.      Teori Persia
Teori ini dikenalkan oleh PA. Hoesein Dajaningrat. Teori ini lebih menunjukkan adanya kesamaan kebudayaan antara masyarakat Indonesia dengan Persia, seperti peingatan 10 muharram sebagai hari peringatan kematian Hasan-Husein, adanya kesamaan madzhab Syafi’i sebagai madzhab utama di kawasan Malabar.[3] Teori ini berpendapat bahwa Islam masuk ke wilayah Indonesia pada abad ke 13M.
3.      Teori Arabia
Kedua teori diatas mendapat kritikan tajam dari teori Arabia atau juga disebut sebagai teori Makkah. Teori ini berpendapat bahwa Islam yang datang ke Indonesia langsung dari Makkah atau Madinah pada abad ke 7 M, atau awal abad pertama hijriah.
Sumber literatur Cina menyebutkan, menjelang perempat awal abad ke-7 M, sudah terdapat perkampungan Arab-Muslim di pesisir pantai Sumatera. Di perkampungan-perkampungan ini diberitakan, orang-orang arab bermukim dan menikah dengan penduduk lokal, lalu membentuk komunitas-komunitas muslim.[4]
Hubungan muslim Timur Tengah dan muslim di wilayah Nusantara ini juga banyak dikisahkan oleh pengembara Cina, I-Tsing, yang pada tahun 51/671 pernah menumpang kapal Arab atau Persia dari Kanton yang berlabuh di pelabuhan sungai Bogha (sekarang Musi) di masa kekuasaan kerajaan Sribuza atau Siriwijaya. Kenyataan bahwa penduduk Sriwijaya mempunya julukan “Abu” juga memperkuat adanya kontak Muslim timur tengah dengan Muslim di Nusantara pada sejak abad ke 7M.[5]
Teori ini juga dekat dengan bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa kontak Muslim dengan Cina sudah terjadi sejak masa Khalifah Usman bin ‘Affan. Yaitu dengan datangnya duta Amirul Mukminin (dalam literatur Cina disebut dengan Tan-mi-mo-ni’) dari negeri Arab (Ta shih). Duta tersebut menyatakan bahwa mereka telah mendirikan negara (Islam di Timur Tengah) dan bahwa mereka sudah tiga kali berganti kepemimpinan.  Hal ini disebutkan dalam sejarah dinasti Cina yang berjudul Chiu T’ang Shu.[6] Dengan bukti-bukti tersebut, Azyumardi menyimpulkan bahwa dengan mempertimbangkan intensitas hubungan antara Muslim Timur Tengah dan Timur Jauh, didukung dengan banyaknya fakta tentang pemukiman-pemukiman Muslim di Cina, wajar mengasumsikan bahwa Muslim Timur Tengah cukup mengetahui tentang Nusantara[7], seperti pelayaran yang oernah dilakukan I-Tsing sebagaimana disebutkan diatas.
Kritik terhadap teori Gujarat dan Persia sebelumnya juga disampaikan oleh Hamka, yang Ia sampaikan dalam acara Dies Natalis PTAIN ke-8 di Yogyakarta pada 1958, dan Seminar Sejarah Masuknya Agama Islam ke Indonesia di Medan, pada 1963. Hamka menyatakan, pada abad 13 M, sudah berdiri kekuasaan Islam di Nusantara, ini mengindikasikan bahwa Islam sudah masuk dan berkembang jauh sebelum abad 13, yaitu abad 7 M. Teori Hamka banyak disebut sebagai teori Makkah.[8]
Dengan melihat ketiga teori yang pernah ada tentang masuknya Islam ke Indonesia, sekiranya bisa disimpulkan bahwa Islam mulai masuk di wilayah Indonesia sejak abad ke 7 M. Kontak Muslim Nusantara ini berkembang dengan signifikan dari masa ke masa, hingga akhir beridirinya Kekhilafahan terakhir di Turki. Hal ini akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.
B.     Politik luar negeri Khilafah Utsmaniah
Sebelum membahas tentang hubungan politik Khilafah Utsmaniah dengan Indonesia, perlu untuk membaca politik luar negeri Khilafah Utsmaniah sebagai acuan untuk mengetahui bagaimana khilafah dan Indonesia  membangun hubungan politiknya.
Taqiyyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa politik luar negeri Daulah Islam selalu dibangun atas pemikiran yang tetap dan tidak berubah sepanjang kekhilafahan, sejak masa Rasulullah hingga Khilafah Usmaniah. Pemikiran dasar tersebut adalah penyebarluasan Islam ke seluruh dunia pada setiap umat dan bangsa. Ia menyebutkan, bahwa metode Rasulullah dalam membangun hubungan luar negeri adalah atas asas penyebaran Islam. Seperti ketika beliau menjalin hubungan dengan Yahudi agar bisa menyebarkan Islam di Hijaz, perjanjian dengan Quraisy agar bisa menyebarkan Islam di Jazirah Arab.[9]
Hali ini dibuktikan dengan penaklukan-penaklukan yang dilakukan oleh Usmani hingga ke dataran Eropa. Motivasi penaklukan ini tentu berbeda dengan motivasi ímperialisme yang dilakukan oleh Barat. Misi penaklukan Konstantiopel yang telah diperjuangkan dari generasi ke generasi cukup menggambarkan misi khusus yang ingin mereka realisasikan, yaitu bisyaroh  atau kabar gembira dari Rasulullah tentang ditaklukkannya Kota Heraklius itu oleh Umat Islam.
لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش
Kalian pasti akan membebaskan Konstantinopel, sehebat-hebat Amir (panglima perang) adalah Amir-nya dan sekuat-kuatnya pasukan adalah pasukannya (HR Ahmad).[10]
Oleh sebab itu, kekuatan kaum Muslim akan selalu merambah wilayah Konstantinopel. Yaitu pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan tahun 44 H, Sulaiman bin Abdul Malik 98 H, Harun al-Rasyid 190 H, Alib Arselan pada masa kekuasaan saljuk yang sempat melemahkan kaisar Rumanos, Sultan Bayazid “Sang Kilat” yang dengan kekuatan pasukannya mampu mengepung Konstantinopel tahun 796/1393. Sultan Bayazid sempat membuat perjanjian damai dengan menyerahkan kota itu kepadanya, akan tetapi Kaisar Byzantium mengulur-ngulur waktu dan menghimpun bantuan dari negara-negaa Eropa.
Usaha menaklukkan Konstantinpel kemudian dilanjutkan oleh Sultan Murad II, ayah dari Muhammad al-Fatih. Seluruh upaya penaklukkan terebut gagal dan belum berhasil menaklukkan pertahanan kokok Konstantinopel. Namun keyakinan akan kebenaran Janji Rasulullah tidak mati dalam diri kaum muslimin, hingga Konstantinopel berhasil ditaklukkan oleh Al-Fatih pada tahun 1453 M, yang secara langsung diikuti dengan upaya menyejahterakan seluruh masyarakatnya. Konstantinpel berhasil ditaklukkan setelah 54 hari peperangan dan 825 tahun penantian.[11]
Politik luar negeri seperti inilah yang juga diadopsi oleh Sultan Samudera Pasai ketiga, yaitu Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Shalih, menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non muslim, agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak kepada kerajaan.[12]
Hal ini cukup menggambarkan motivasi futuhat atau penaklukkan kaum Muslimin yaitu untuk menyebarkan Islam. Atas dasar ini pulalah, politik luar negeri Daulah Islam dibangun.

C.     Hubungan politik dan Pengaruh Khilafah Utsmaniah terhadap Indonesia
1.      Hubungan Politik dan Keagamaan
-          Penyebaran Islam
Penyebaran Islam sebagai misi dari politik luar negeri daulah mendapat perhatian penuh dari Khalifah. Futuhat-futuhat yang berhasil dilaksanakan sampai Persia, dan wilayah Romawi Timur seperti Mesir, Palestina, telah memposisikan ke-Khilafahan Islam sebagai negara Super Power dunia sejak abad 7 M.
Pengakuan akan kedigdayaan khilafah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan oleh Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah yang hidup pada masa bani Umayyah. Surat yang pertama dikirmkan kepada Khalifah Muawiyah, dan surat kedua diberikan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz.[13]
Surat yang pertama ditemukan dalam sebuah diwan (arsip) Bani Umayyah oleh Abdul Malik bin Umair, yang disampaikan kepada Abu Ya’qub at-Tsaqafi yang disampaikan kepada Haitsam bin Adi al-Jahiz yang mendengar surat itu dari al-Haitsam, menceritakan pendahuluan surat itu sebagai berikut:
“Dari Raja al-Hind, yang kandang binatangnya berisikan seribu gajah, dan yang istananya terbuat dari emas dan perak, yang dilayani putri raja-raja dan yang memiliki dua sungai besar yang mengairi pohon Gaharu, kepada Muawiyah...”[14]

Surat yang kedua didokumentasikan Abd Rabbih dalam karyanya al’iqd al-Farid, sebagaimana dikutip Azyumardi Azra berbunyi sebagai berikut:
“Dari Raja di Raja..;yang adalah keturunan seribu raja...kepada Raja Arab (Umar bin Abdul Aziz) yang tidak mau menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan tuhan. Aku telah mengirimkan kepada anda hadiah yang sebenarnya merupakan hadiah yang tidak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Dan aku ingin anda mengirimkan kepadaku seorang yang dapat mengajarkan Islam kepadaku, dan menjelaskan kepadaku hukum-hukumnya.”[15]

-          Pengirimian Duta-Duta Muslim (Da’i)
Karena itu, Khalifah Usmani melalui wali (gubernur) nya, mengutus duta untuk menyebarkan Islam di bumi Nusantara. Misalnya, pada tahun 808 H/1404 M, untuk pertama kali para Ulama utusan Sultan Muhammad I dari Usmani ke pulau Jawa, yang kelak dikenal dengan sebutan Wali Songo. Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima Periode.
Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim, ahli tata pemerintahan negera dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghribi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Muaulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syaikh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai, yang telah terkontak dengan kekhilafahan lebih dulu. Ukhuwah yang terjalin erat antara Aceh dan Kekhilafahan itulah yang membuat Aceh mendapat sebutan Serambi Makkah.
Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah, Penguasa Samudera Pasai (1349-1406) yang mengantar Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishak ke tanah Jawa.[16] Pada periode berikutnya, antara 1421-1436 datang tiga ulama ke Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand dari Ibu  Putri Raja Campa-Kamboja yang dikenal dengan Sunan Ampel, Sayyid Ja’far Shadiq dai Palestina (sunan Kudus), Syarif Hidayatullah dari Palestina (Sunan Gunung Jati).
Mulai tahun 1463 M, makin banyak da’i keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri), Raden Said (Sunan Kalijaga), Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajat)[17]

2.      Hubungan Politik dan Militer
-          Pengamanan Jalur Haji
Meski Islam sudah dikenal di kawasan pantai Sumatera, pada abad pertama hijriah, namun interaksinya masih bersifat individualis. Seiring dengan semakin tingginya frekuensi kunjungan para duta muslim ke wilayah China melalui jalur selat Malaka, maka dengan sendirinya pengaruh Islam semakin meluas. Wilayah yang dilalui duta muslim tersebut dengan sendiriya menjadi basis utama munculnya kekuatan politik Islam di Nusantara. Sebut saja Kesultanan Perlak, Pasai atau Aceh, termasuk kesultanan Johordan Malaka yang terletak di semenanjung Malaysia. Hubungan politik ini semakin erat pada masa kekhilafahan Usmani.[18]
Keberhasilan Usmani menaklukan Konstantinopel menyebabkan nama Turki melekat di hati Umat Islam Nusantara. Pasca penaklukan tersebut, Turki Usmani lebih sering disebut Sultan Rum. Sebutan ini sebelumnya identik dengan Byzantium.
Kekuatan politik dan militer Kekhilafahan Turki Utsmani mulai terasa di kawasan Lautan India pada awal abad ke-16. Sebagai penguasa kaum Muslim, Khalifah Turki Utsmani memiliki posisi sebagai khadim al-Haramayn (penjaga dua tanah haram, yakni Makkah dan Madinah).[19]
Pada posisi ini, para penguasa Turki Utsmani mengambil langkah-langkah khusus untuk menjamin keamanan bagi perjalanan haji. Seluruh rute haji di wilayah kekuasaan Utsmani di tempatkan di bawah kontrolnya. Kafilah haji dengan sendirinya dapat langsung menuju Makkah tanpa hambatan berarti atau rasa takut menghadapi gangguan Portugis.
Pada tahun 954/1538, Sultan Sulaiman I (berkuasa 928/1520-66) melepas armada yang tangguh di bawah komando Gubernur Mesir, Khadim Sulaiman Pasya, untuk membebaskan semua pelabuhan yang dikuasai Portugis guna mengamankan pelayaran haji ke Jeddah.[20]
Turki Utsmani juga mengamankan rute haji dari wilayah sebelah Barat Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di Samudera Hindia. Kehadiran angkatan laut Utsmani di Lautan Hindia setelah 904/1498 tidak hanya mengamankan perjalanan haji bagi umat Islam Nusantara, tetapi juga mengakibatkan semakin besarnya saham Turki dalam perdagangan di kawasan ini. Pada gilirannya, hal ini memberikan konstribusi penting bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi sebagai dampak sampingan perjalanan ibadah haji.
Pada saat yang sama, Portugis juga meningkatkan kehadiran armadanya di Lautan India, tetapi angkatan laut Utsmani mampu menegakkan supremasinya di kawasan Teluk Persia, Laut Merah, dan Lautan India sepanjang abad ke-16.
Dalam kaitan dengan pengamanan rute haji, Selman Reis (w 936/1528), laksanama Turki di Laut Merah, terus memantau gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya ke pusat pemerintahan Khilafah di Istambul. Salah satu bunyi laporan yang dikutip Obazan ialah sebagai berikut:
(Portugis) juga menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera)….Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuhan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera….Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, insya Allah, bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.[21]
Laporan ini memang cukup beralasan, karena pada tahun 941/1534, sebuah skuadron Portugis yang dikomandoi Diego da Silveira menghadang sejumlah kapal asal Gujarat dan Aceh di lepas Selat Bab el-Mandeb pada Mulut Laut Merah.[22]
-          Pengiriman Pasukan dan Senjata
Pendudukan Portugis di Semenanjung Malaka pada abad ke 16 M, juga mendapat perhatian dari Khilafah Usmani. Pada tahun 925/1519, Utsmani melepaskan armada untuk membebaskan Muslim Malaka dari penjajahan Portugis. Kabar ini tentu sangat mengejutkan Portugis. Ketika Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar naik tahta Aceh pada tahun 943/1537, ia kelihatan menyadari kebutuhan Aceh untuk meminta bantuan militer kepada Turki, bukan hanya untuk mengusir Portugis di Malaka, tetapi juga untuk melakukan futûhât ke wilayah-wilayah yang lain, khususnya daerah pedalaman Sumatera, seperti daerah Batak.
Al-Qahhar menggunakan pasukan Turki, Arab, dan Abesinia. Pasukan Turki terdiri dari 160 orang, ditambah 200 orang tentara dari Malabar. Mereka membentuk kelompok elit angkatan bersenjata Aceh. Selanjutnya al-Qahhar dikirim untuk menaklukkan wilayah Batak di pedalaman Sumatera pada tahun 946/1539.[23]
Demikianlah, hubungan Aceh dengan Turki sangat dekat. Aceh seakan-akan merupakan bagian dari wilayah Turki. Persoalan umat Islam Aceh dianggap Turki sebagai persoalan dalam negeri yang harus segera diselesaikan.
Nuruddin ar-Raniri, dalam Bustan al-Salathin, meriwayatkan, bahwa Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar mengirim utusan ke Istambul untuk menghadap ‘Sultan Rum’. Utusan ini bernama Husain Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji. Pada Juni 1562, utusan Aceh tersebut tiba di Istambul untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghadapi Portugis. Ketika duta itu berhasil lolos dari serangan Portugis dan sampai di Istambul, ia berhasil mendapat bantuan Turki, yang menolong Aceh membangkitkan kebesaran militernya sehingga memadai untuk menaklukkan Aru dan Johor pada 973/1564.[24]
Dalam kaitan dengan utusan Aceh tersebut, ditemukan sebuah arsip Utsmani yang berisi sebuah petisi dari Sultan Alauddin Riayat Syah kepada Sultan Sulaiman al-Qanuni yang dibawa Husain Effendi. Dalam surat ini Aceh mengakui penguasa Utsmani sebagai khalifah Islam. Selain itu, surat ini melaporkan tentang aktivitas militer Portugis yang menimbulkan masalah besar terhadap para pedagang Muslim dan jamaah haji dalam perjalanan ke Makkah. Karena itu, bantuan Utsmani sangat mendesak untuk menyelamatkan kaum Muslim yang terus dibantai Farangi (Portugis) kafir. Khalifah Sulaiman al-Qanuni wafat tahun 974/1566. Akan tetapi, petisi Aceh mendapat dukungan Sultan Salim II (974-82/1566-74), yang mengeluarkan perintah Kekhilafahan untuk melakukan ekspedisi besar militer ke Aceh. Sekitar September 975/1567, Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh dengan sejumlah ahli senapan api, tentara, dan artileri. Pasukan ini diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan.[25]
Namun, dalam perjalanan, armada besar ini hanya sebagian yang sampai Aceh karena dialihkan untuk memadamkan pemberontakan di Yaman yang berakhir pada tahun 979/1571. Menurut catatan sejarah, pasukan Turki yang tiba di Aceh pada tahun 1566-1577 sebanyak 500 orang, termasuk para ahli senjata api, penembak, dan para teknisi. Dengan bantuan ini, Aceh menyerang Portugis di Malaka pada tahun 1568. Kurtoglu Hizir Reis kemudian diberi gelar sebagai gubernur (wali) Aceh, yang merupakan utusan resmi Khalifah yang ditempatkan di daerah Aceh.[26]

3.      Hubungan Politik dan Budaya
-          Kodifikasi Undang-Undang
Sebagai bagian Khilafah Islam, Aceh menerapkan syariat Islam sebagai patokan kahidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari berbagai belahan Dunia Islam lainnya. Syarif Makkah mengirimkan ke Aceh utusannya, seorang ulama bernama Syaikh Abdullah Kan’an sebagai guru dan muballig. Sekitar tahun 1582, datang dua orang ulama besar dari negeri Arab, yakni Syaikh Abdul Khair dan Syaikh Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh sendiri lahir sejumlah ulama besar, seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Abdur Rauf as-Singkeli.
Abdur Rauf Singkel mendapat tawaran dari Sultan Aceh, Safiyatuddin Shah untuk menduduki jabatan kadi/ hakim (qadhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena Nuruddin ar-Raniri kembali ke Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Abdur Rauf menerima tawaran tersebut. Karena itu, ia resmi menjadi kadi/hakim (qadhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik al- Adil. Selanjutnya, sebagai seorang kadi/hakim, Abdur Rauf diminta Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qanun) penerapan syariat Islam. Buku tersebut kemudian diberi judul Mir’ah al-Thullab.
Menurut Abdur Rauf, naskah Mir’ah ath-Thullab mengacu pada kitab Fath al-Wahhab karya Abi Yahya Zakariyya al-Ansari (825-925 H). Sumber lain yang digunakan untuk menulis buku ini ialah: Fath-al-Jawwad, Tuhfah al-Muhtaj, Nihayah al-Muhtaj, Tafsir al-Baydawi, al-Irsyad, dan Sharh Shahih Muslim.
Mir’ah ath-Tullab mengandung semua hukum fikih Imam asy-Syafi’i, kecuali masalah ibadah. Peunoh Daly dalam disertasinya hanya menguraikan sebagian kandungan Mir’ah ath-Thullab, terdiri dari: Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah (Penyusuan), dan Nafkah. Namun, terlepas dari itu, Aceh sebagai bagian dari Khilafah Islam memiliki qanun (undang-undang) penerapan syariat Islam yang ditulis oleh Abdur Rauf as-Singkeli.[27]

-          Penerapan Syariah Pada Masa Kesultanan
Seiring perjalanan waktu, hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik di Indonesia. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten adalah kerajaan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara pada abad ke-17.
Di Banten, hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan bagi pencurian senilai 1 gram emas telah dilakukan pada tahun 1651-1680 M di bawah Sultan Ageng Tirtayasa. Sultan Iskandar Muda pernah menerapkan hukum rajam terhadap putranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan.
Kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam I di Jawa memiliki jabatan qadi di Kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud mengakui hal ini. Di Kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum di bawah pengaruh hukum Islam oleh Sultan Agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan dihukumi menurut kitab Kisas, yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada masa Sultan Agung.[28]
Dalam bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham dari bahasa Arab dirham. Selain itu Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas.[29]

-          Penghapusan Syariah oleh Belanda
Pada masa penjajahan, Belanda berupaya menghapuskan penerapan syariah Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia. Salah satu langkah penting yang dilakukan Belanda adalah menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama.
Dari pandangan Snouck tersebut penjajah Belanda kemudian berupaya melemahkan dan menghancurkan Islam dengan 3 cara. Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.
Kedua: melalui kerjasama raja/sultan dengan penjajah Belanda. Hal ini tampak di Kerajaan Islam Demak. Pelaksanaan syariah Islam bergantung pada sikap sultannya. Di Kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.
Ketiga: dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam.
Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Ia merupakan orientalis yang amat gencar sebagai penasehat terkemuka Belanda tentang urusan Islam dan pribumi mengingatkan penguasa kolonial bahwa isu syariah dan khilafah dapat menimbulkan ancaman politik yang nyata terhadap kekuasaan Belanda di Indonesia.[30]  
Dikeluarkanlah: Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar.
Demikianlah, syariah Islam mulai diganti oleh penjajah Belanda dengan hukum-hukum sekular. Hukum-hukum sekular ini terus berlangsung hingga sekarang. Walhasil, tidak salah jika dikatakan bahwa hukum-hukum yang berlaku di negeri ini saat ini merupakan warisan dari penjajah; sesuatu yang justru seharusnya dienyahkan oleh kaum Muslim, sebagaimana mereka dulu berhasil mengenyahkan sang penjajah: Belanda.

4.      Respon Masyarakat Muslim Indonesia saat runtuhnya Khilafah Usmaniyah.
Kedekatan Usmani dengan Indonesia juga nampak Setelah institusi Khilafah Islam Ustmaniyah dibubarkan pada 3 Maret 1924, ulama dan tokoh pergerakan Islam Indonesia meresponnya dengan pembentukan Komite Khilafah yang didirikan di Surabaya pada 4 Oktober 1924, dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam) dan wakilnya KH A. Wahab Hasbullah. Kongres ini memutuskan untuk mengirim delegasi ke Kongres Khilafah ke Kairo yang terdiri dari Surjopranoto (Sarikat Islam), Haji Fachruddin (Muhammadiyah), dan KH. A. Wahab dari kalangan tradisi. (Hindia Baroe, 9 Januari 1925). KH A. Wahab kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama. [31]
Masih menurut Mansur, latar belakang perjuangan organisasi-organisasi Islam dapat dilihat dari pernyataannya sebagai berikut:
Tantangan Imperialisme Barat dengan politik kristenisasi dan upaya memberlakukan hukum Barat, menjadikan seluruh organisasi Islam, Sjarikat Dagang Islam, Sjarikat Islam, Persjarikatan Moehammadijah, Persjarikatan Oelama, Persatoean Oemat Islam, Matlaoel Anwar, Persatoean Islam, Nahdlatoel Oelama, Perti, Al-Waslijah, serta Djamia’at Chair dan al-Irsjad berjuang untuk menuntut Indonesia Merdeka dan menegakkan Syariah Islam.[32]

Respon Umat Islam terhadap runtuhnya Khilafah begitu besar, bukan hanya di Nusantara, melainkan sampai ke bagian wilayah Umat Islam yang lain. Ini karena Khilafah memiliki posisi yang penting dalam kehidupan umat Islam sebagai institusi pelaksana dan pelindung hukum-hukum syariah. Sehingga ketika Khilafah dihancurkan, maka sudah bisa dipastikan terbengkalainya sebagian hukum yang menjadi kewajiban pemimpin untuk melaksanakannya.


D.    Kesimpulan
Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan yang dekat antara Indonesia dan kekhilafahan. Meskipun kala itu, penyebutan Indonesia belum lazim digunakan, penyebutan yang umum digunakan adalah Nusantara. Hubungan  ini terbangun sejak abad pertama hijriah hingga runtuhnya kekhilafahan yang terakhir.
Masuknya Islam sejak abad 7 M, memungkinkan adanya kontak secara intensif dengan kekhilafahan, sehingga pada abad 13 sampai 17 M, Islam sudah menjadi kekuatan politik yang sangat berpengaruh dan dapat mendominasi kerajan-kerajaan lain yang sudah berdiri sebelumnya.
Kekuatan politik Islam di Nusantara tidak dapat dipisahkan dari kehilafahan, hubungan-hubungan politik yang sudah dibangun berimplikasi positif dengan tersebarnya kesultanan Islam dan tersebarnya dakwah Islam diseluruh penjuru Nusantara.

* disusun oleh Roudhlotul Jannah, mahasiswi magister prodi al-ahwal al-syakhshiyyah UIN Maliki Malanh.
E.     Daftar Rujukan
Al-Shalabi, Ali Muhammad. al-Daulah al-Utsmaniah: ‘Awamil al-Nuhud wa Asbab al-Suquth, ditejemahkan Samson Rahman, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Usmaniyah, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008.
Anonim, Khilafah dan Jejak Islam: Kesultanan Islam Nusantara, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2011.
An-Nabhani, Taqiyyuddin. Daulah Islam, Jakarta: HTI Press, 2009.
Azra, Azyumardi. Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal, Bandung: MIZAN, 2002.
______________. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Bandung: Mizan, 1998.
Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian "Dunia Islam Bagian Timur", Jakarta: PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, 2002.
Musnad Imam Ahmad, Hadits Software, 2012.
Suryanegara, Ahmad Mansur. Api Sejarah, Bandung: Salamadani Pustaka Semesta, 2009.
_______________________. Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islan di Indonesia, Bandung: Mizan, 1998.
Sutrisno, Budiono Hadi. Sejarah Wali Songo: Misi Pengislaman di tanah Jawa, Yogyakarta: Graha Pustaka, 2010.


[1] Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islan di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), 74-75.
[2] Ibid, 75-76.
[3] Ibid, 37.
[4] Anonim, Khilafah dan Jejak Islam: Kesultanan Islam Nusantara, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2011), 8-9.
[5] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 1998), 36-40.
[6] Ibid, 37.
[7] Ibid, 38.
[8] Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, Op. Cit, 81.
[9] Taqiyyuddin An-Nabhani, Daulah Islam, (Jakarta: HTI Press, 2009), 179.
[10] Lihat Musnad Ahmad: 4/335.
[11] Ali Muhammad Al-Shalabi, al-Daulah al-Utsmaniah: ‘Awamil al-Nuhud wa Asbab al-Suquth, ditejemahkan Samson Rahman, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Usmaniyah, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008), 105-106.
[12] Khilafah dan Jejak Islam, op., cit, 51.
[13] Khilafah dan Jejak Islam, op. cit., 11
[14] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah,  op. cit. 41.
[15] Ibid,42.
[16] Budiono Hadi Sutrisno, Sejarah Wali Songo: Misi Pengislaman di tanah Jawa, (Yogyakarta: Graha Pustaka, 2010), 10.
[17] Khilafah dan Jejak Islam, Op., Cit. 30-32.
[18] Ibid, 21-22
[19] Jaringan Ulama, Op., Cit, 49.
[20] Khilafah dan Jejan Islam, Op.cit.,
[21] Azyumardi  Azra, Jarigan Ulama’, Op.cit. 51.
[22] Ibid, 49-51.
[23] Ibid.
[24] Khilafah dan Jejak Islam, op. cit, 27.
[25] Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal, (Bandung: MIZAN, 2002), 42-44.
[26] Ibid.
[27] Khilafah dan Jejak Islam, op., cit, 37-39.
[28] Khilafah dan Jejak Islam, op. cit, 48-49.
[29] Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian "Dunia Islam Bagian Timur", (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, 2002)
[30] Azyumardi Azra, Islam Nusantara, op., cit, 230.
[31] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, (Bandung: Salamadani Pustaka Semesta, 2009), 453.
[32] Ibid, 455.