Hubungan Politik Khilafah Utsmaniah dengan
Indonesia*
A.
Sejarah masuknya Islam di Indonesia
Berbicara tentang masuknya Islam di Indonesia, paling tidak akan ditemukan
3 teori yang paling masyhur di kalangan sejarawan muslim maupun non muslim.
Tiga teori tersebut mencoba memberikan jawaban tentang waktu masuknya Islam ke
Indonesia, negara pembawanya, dan pelakunya. Ahmad Mansur Suryanegara
mengklasifikasikan tiga teori tersebut dengan nama teori Gujarat, teori Makkah,
dan teori Persia.[1]
1. Teori Gujarat
Teori ini
dimunculkan oleh Snouck Hurgronje. Ia menyatakan bahwa Islam di Nusantara berasal
dari Gujarat pada abad ke 12 atau 13 M, dengan alasan kurangnya fakta yang
menjelaskan bangsa Arab dalam penyebaran agama Islam ke Nusantara, adanya
hubungan dagang Indonesia-India telah lama terjalin, ditemukannya inskripsi
tertua tentang Islam di Sumatera yang memberikan gambaran hubungan
Sumatera-Gujarat dan batu nisan sultan Malik al-Shalil dari kerajaan samudera
yang wafat tahun 1297.[2]
2. Teori Persia
Teori ini
dikenalkan oleh PA. Hoesein Dajaningrat. Teori ini lebih menunjukkan adanya
kesamaan kebudayaan antara masyarakat Indonesia dengan Persia, seperti
peingatan 10 muharram sebagai hari peringatan kematian Hasan-Husein, adanya
kesamaan madzhab Syafi’i sebagai madzhab utama di kawasan Malabar.[3] Teori
ini berpendapat bahwa Islam masuk ke wilayah Indonesia pada abad ke 13M.
3. Teori Arabia
Kedua teori
diatas mendapat kritikan tajam dari teori Arabia atau juga disebut sebagai
teori Makkah. Teori ini berpendapat bahwa Islam yang datang ke Indonesia
langsung dari Makkah atau Madinah pada abad ke 7 M, atau awal abad pertama
hijriah.
Sumber literatur
Cina menyebutkan, menjelang perempat awal abad ke-7 M, sudah terdapat
perkampungan Arab-Muslim di pesisir pantai Sumatera. Di
perkampungan-perkampungan ini diberitakan, orang-orang arab bermukim dan
menikah dengan penduduk lokal, lalu membentuk komunitas-komunitas muslim.[4]
Hubungan
muslim Timur Tengah dan muslim di wilayah Nusantara ini juga banyak dikisahkan
oleh pengembara Cina, I-Tsing, yang pada tahun 51/671 pernah menumpang kapal
Arab atau Persia dari Kanton yang berlabuh di pelabuhan sungai Bogha (sekarang
Musi) di masa kekuasaan kerajaan Sribuza atau Siriwijaya. Kenyataan bahwa
penduduk Sriwijaya mempunya julukan “Abu” juga memperkuat adanya kontak Muslim
timur tengah dengan Muslim di Nusantara pada sejak abad ke 7M.[5]
Teori ini juga
dekat dengan bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa kontak Muslim dengan
Cina sudah terjadi sejak masa Khalifah Usman bin ‘Affan. Yaitu dengan datangnya
duta Amirul Mukminin (dalam literatur Cina disebut dengan Tan-mi-mo-ni’)
dari negeri Arab (Ta shih). Duta tersebut menyatakan bahwa mereka telah
mendirikan negara (Islam di Timur Tengah) dan bahwa mereka sudah tiga kali
berganti kepemimpinan. Hal ini
disebutkan dalam sejarah dinasti Cina yang berjudul Chiu T’ang Shu.[6]
Dengan bukti-bukti tersebut, Azyumardi menyimpulkan bahwa dengan
mempertimbangkan intensitas hubungan antara Muslim Timur Tengah dan Timur Jauh,
didukung dengan banyaknya fakta tentang pemukiman-pemukiman Muslim di Cina,
wajar mengasumsikan bahwa Muslim Timur Tengah cukup mengetahui tentang
Nusantara[7],
seperti pelayaran yang oernah dilakukan I-Tsing sebagaimana disebutkan diatas.
Kritik
terhadap teori Gujarat dan Persia sebelumnya juga disampaikan oleh Hamka, yang
Ia sampaikan dalam acara Dies Natalis PTAIN ke-8 di Yogyakarta pada 1958, dan
Seminar Sejarah Masuknya Agama Islam ke Indonesia di Medan, pada 1963. Hamka
menyatakan, pada abad 13 M, sudah berdiri kekuasaan Islam di Nusantara, ini
mengindikasikan bahwa Islam sudah masuk dan berkembang jauh sebelum abad 13,
yaitu abad 7 M. Teori Hamka banyak disebut sebagai teori Makkah.[8]
Dengan melihat ketiga teori yang pernah ada tentang masuknya Islam ke
Indonesia, sekiranya bisa disimpulkan bahwa Islam mulai masuk di wilayah
Indonesia sejak abad ke 7 M. Kontak Muslim Nusantara ini berkembang dengan
signifikan dari masa ke masa, hingga akhir beridirinya Kekhilafahan terakhir di
Turki. Hal ini akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya.
B.
Politik luar negeri Khilafah Utsmaniah
Sebelum membahas tentang hubungan politik Khilafah Utsmaniah dengan
Indonesia, perlu untuk membaca politik luar negeri Khilafah Utsmaniah sebagai
acuan untuk mengetahui bagaimana khilafah dan Indonesia membangun hubungan politiknya.
Taqiyyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa politik luar negeri Daulah Islam
selalu dibangun atas pemikiran yang tetap dan tidak berubah sepanjang
kekhilafahan, sejak masa Rasulullah hingga Khilafah Usmaniah. Pemikiran dasar
tersebut adalah penyebarluasan Islam ke seluruh dunia pada setiap umat dan
bangsa. Ia menyebutkan, bahwa metode Rasulullah dalam membangun hubungan luar
negeri adalah atas asas penyebaran Islam. Seperti ketika beliau menjalin
hubungan dengan Yahudi agar bisa menyebarkan Islam di Hijaz, perjanjian dengan
Quraisy agar bisa menyebarkan Islam di Jazirah Arab.[9]
Hali ini dibuktikan dengan penaklukan-penaklukan yang dilakukan oleh Usmani
hingga ke dataran Eropa. Motivasi penaklukan ini tentu berbeda dengan motivasi
ímperialisme yang dilakukan oleh Barat. Misi penaklukan Konstantiopel yang
telah diperjuangkan dari generasi ke generasi cukup menggambarkan misi khusus
yang ingin mereka realisasikan, yaitu bisyaroh atau kabar gembira dari Rasulullah tentang
ditaklukkannya Kota Heraklius itu oleh Umat Islam.
لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش
Kalian pasti
akan membebaskan Konstantinopel, sehebat-hebat
Amir (panglima perang) adalah Amir-nya dan
sekuat-kuatnya pasukan adalah pasukannya (HR Ahmad).[10]
Oleh sebab itu, kekuatan kaum Muslim akan selalu merambah wilayah
Konstantinopel. Yaitu pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan tahun 44 H, Sulaiman
bin Abdul Malik 98 H, Harun al-Rasyid 190 H, Alib Arselan pada masa kekuasaan
saljuk yang sempat melemahkan kaisar Rumanos, Sultan Bayazid “Sang Kilat” yang
dengan kekuatan pasukannya mampu mengepung Konstantinopel tahun 796/1393.
Sultan Bayazid sempat membuat perjanjian damai dengan menyerahkan kota itu
kepadanya, akan tetapi Kaisar Byzantium mengulur-ngulur waktu dan menghimpun
bantuan dari negara-negaa Eropa.
Usaha menaklukkan Konstantinpel kemudian dilanjutkan oleh Sultan Murad II,
ayah dari Muhammad al-Fatih. Seluruh upaya penaklukkan terebut gagal dan belum
berhasil menaklukkan pertahanan kokok Konstantinopel. Namun keyakinan akan
kebenaran Janji Rasulullah tidak mati dalam diri kaum muslimin, hingga
Konstantinopel berhasil ditaklukkan oleh Al-Fatih pada tahun 1453 M, yang
secara langsung diikuti dengan upaya menyejahterakan seluruh masyarakatnya.
Konstantinpel berhasil ditaklukkan setelah 54 hari peperangan dan 825 tahun
penantian.[11]
Politik luar negeri seperti inilah yang juga diadopsi oleh Sultan Samudera
Pasai ketiga, yaitu Sultan Ahmad Bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus
Shalih, menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non muslim,
agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak kepada
kerajaan.[12]
Hal ini cukup menggambarkan motivasi futuhat atau penaklukkan kaum
Muslimin yaitu untuk menyebarkan Islam. Atas dasar ini pulalah, politik luar
negeri Daulah Islam dibangun.
C.
Hubungan politik dan Pengaruh Khilafah Utsmaniah terhadap Indonesia
1. Hubungan Politik dan
Keagamaan
-
Penyebaran Islam
Penyebaran
Islam sebagai misi dari politik luar negeri daulah mendapat perhatian penuh
dari Khalifah. Futuhat-futuhat yang berhasil dilaksanakan sampai Persia,
dan wilayah Romawi Timur seperti Mesir, Palestina, telah memposisikan ke-Khilafahan
Islam sebagai negara Super Power dunia sejak abad 7 M.
Pengakuan akan
kedigdayaan khilafah dibuktikan dengan adanya dua pucuk surat yang dikirimkan
oleh Maharaja Sriwijaya kepada Khalifah yang hidup pada masa bani Umayyah.
Surat yang pertama dikirmkan kepada Khalifah Muawiyah, dan surat kedua
diberikan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz.[13]
Surat yang
pertama ditemukan dalam sebuah diwan (arsip) Bani Umayyah oleh Abdul
Malik bin Umair, yang disampaikan kepada Abu Ya’qub at-Tsaqafi yang disampaikan
kepada Haitsam bin Adi al-Jahiz yang mendengar surat itu dari al-Haitsam,
menceritakan pendahuluan surat itu sebagai berikut:
“Dari Raja al-Hind, yang
kandang binatangnya berisikan seribu gajah, dan yang istananya terbuat dari
emas dan perak, yang dilayani putri raja-raja dan yang memiliki dua sungai
besar yang mengairi pohon Gaharu, kepada Muawiyah...”[14]
Surat yang
kedua didokumentasikan Abd Rabbih dalam karyanya al’iqd al-Farid,
sebagaimana dikutip Azyumardi Azra berbunyi sebagai berikut:
“Dari Raja di
Raja..;yang adalah keturunan seribu raja...kepada Raja Arab (Umar bin Abdul
Aziz) yang tidak mau menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan tuhan. Aku telah
mengirimkan kepada anda hadiah yang sebenarnya merupakan hadiah yang tidak
begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Dan aku ingin anda
mengirimkan kepadaku seorang yang dapat mengajarkan Islam kepadaku, dan
menjelaskan kepadaku hukum-hukumnya.”[15]
-
Pengirimian Duta-Duta Muslim (Da’i)
Karena itu,
Khalifah Usmani melalui wali (gubernur) nya, mengutus duta untuk menyebarkan
Islam di bumi Nusantara. Misalnya, pada tahun 808 H/1404 M, untuk pertama kali
para Ulama utusan Sultan Muhammad I dari Usmani ke pulau Jawa, yang kelak
dikenal dengan sebutan Wali Songo. Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada
pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima Periode.
Mereka adalah
Maulana Malik Ibrahim, ahli tata pemerintahan negera dari Turki, Maulana Ishaq
dari Samarqand, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad
al-Maghribi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin
dari Palestina, Muaulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syaikh Subakir dari
Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai, yang telah
terkontak dengan kekhilafahan lebih dulu. Ukhuwah yang terjalin erat antara
Aceh dan Kekhilafahan itulah yang membuat Aceh mendapat sebutan Serambi Makkah.
Sultan Zainal
Abidin Bahiyan Syah, Penguasa Samudera Pasai (1349-1406) yang mengantar Maulana
Malik Ibrahim dan Maulana Ishak ke tanah Jawa.[16]
Pada periode berikutnya, antara 1421-1436 datang tiga ulama ke Jawa
menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh
Ibrahim dari Samarkand dari Ibu Putri
Raja Campa-Kamboja yang dikenal dengan Sunan Ampel, Sayyid Ja’far Shadiq dai
Palestina (sunan Kudus), Syarif Hidayatullah dari Palestina (Sunan Gunung Jati).
Mulai tahun
1463 M, makin banyak da’i keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau
pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri), Raden Said (Sunan
Kalijaga), Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Qasim Dua (Sunan
Drajat)[17]
2. Hubungan Politik dan
Militer
-
Pengamanan Jalur Haji
Meski Islam
sudah dikenal di kawasan pantai Sumatera, pada abad pertama hijriah, namun
interaksinya masih bersifat individualis. Seiring dengan semakin tingginya
frekuensi kunjungan para duta muslim ke wilayah China melalui jalur selat
Malaka, maka dengan sendirinya pengaruh Islam semakin meluas. Wilayah yang
dilalui duta muslim tersebut dengan sendiriya menjadi basis utama munculnya
kekuatan politik Islam di Nusantara. Sebut saja Kesultanan Perlak, Pasai atau
Aceh, termasuk kesultanan Johordan Malaka yang terletak di semenanjung
Malaysia. Hubungan politik ini semakin erat pada masa kekhilafahan Usmani.[18]
Keberhasilan
Usmani menaklukan Konstantinopel menyebabkan nama Turki melekat di hati Umat
Islam Nusantara. Pasca penaklukan tersebut, Turki Usmani lebih sering disebut Sultan
Rum. Sebutan ini sebelumnya identik dengan Byzantium.
Kekuatan politik dan
militer Kekhilafahan Turki Utsmani mulai terasa di kawasan Lautan India pada awal abad ke-16. Sebagai
penguasa kaum Muslim, Khalifah Turki Utsmani memiliki posisi sebagai khadim al-Haramayn
(penjaga dua tanah haram, yakni Makkah dan Madinah).[19]
Pada posisi ini, para
penguasa Turki Utsmani mengambil langkah-langkah khusus untuk menjamin keamanan
bagi perjalanan haji. Seluruh rute haji di wilayah kekuasaan Utsmani di
tempatkan di bawah kontrolnya. Kafilah haji dengan sendirinya dapat langsung
menuju Makkah tanpa hambatan berarti atau rasa takut menghadapi gangguan
Portugis.
Pada tahun 954/1538, Sultan Sulaiman I (berkuasa 928/1520-66) melepas
armada yang tangguh di bawah komando Gubernur Mesir, Khadim Sulaiman Pasya,
untuk membebaskan semua pelabuhan yang dikuasai Portugis guna mengamankan
pelayaran haji ke Jeddah.[20]
Turki Utsmani juga mengamankan rute haji dari wilayah sebelah Barat
Sumatera dengan menempatkan angkatan lautnya di Samudera Hindia. Kehadiran
angkatan laut Utsmani di Lautan Hindia setelah 904/1498 tidak hanya mengamankan
perjalanan haji bagi umat Islam Nusantara, tetapi juga mengakibatkan semakin
besarnya saham Turki dalam perdagangan di kawasan ini. Pada
gilirannya, hal ini memberikan konstribusi penting bagi pertumbuhan kegiatan
ekonomi sebagai dampak sampingan perjalanan ibadah haji.
Pada saat yang sama,
Portugis juga meningkatkan kehadiran armadanya di Lautan India, tetapi angkatan
laut Utsmani mampu menegakkan supremasinya di kawasan Teluk Persia, Laut Merah,
dan Lautan India sepanjang abad ke-16.
Dalam kaitan dengan
pengamanan rute haji, Selman Reis (w 936/1528), laksanama Turki di Laut Merah,
terus memantau gerak maju pasukan Portugis di Lautan Hindia, dan melaporkannya
ke pusat pemerintahan Khilafah di Istambul. Salah satu bunyi laporan yang
dikutip Obazan ialah sebagai berikut:
(Portugis) juga
menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah
(Sumatera)….Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan
200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuhan Malaka yang berhadapan dengan
Sumatera….Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, insya Allah,
bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak terelakkan lagi,
karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat
membentuk perlawanan yang bersatu.[21]
Laporan ini memang cukup beralasan, karena pada tahun
941/1534, sebuah skuadron Portugis yang dikomandoi Diego da Silveira menghadang
sejumlah kapal asal Gujarat dan Aceh di lepas Selat Bab el-Mandeb pada Mulut
Laut Merah.[22]
-
Pengiriman Pasukan dan Senjata
Pendudukan Portugis di Semenanjung Malaka pada abad ke 16 M, juga mendapat
perhatian dari Khilafah Usmani. Pada tahun 925/1519, Utsmani melepaskan armada
untuk membebaskan Muslim Malaka dari penjajahan Portugis. Kabar ini tentu
sangat mengejutkan Portugis. Ketika Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar naik
tahta Aceh pada tahun 943/1537, ia kelihatan menyadari kebutuhan Aceh untuk
meminta bantuan militer kepada Turki, bukan hanya untuk mengusir Portugis di
Malaka, tetapi juga untuk melakukan futûhât ke wilayah-wilayah yang lain,
khususnya daerah pedalaman Sumatera, seperti daerah Batak.
Al-Qahhar
menggunakan pasukan Turki, Arab, dan Abesinia. Pasukan
Turki terdiri dari 160 orang, ditambah 200 orang tentara dari Malabar. Mereka
membentuk kelompok elit angkatan bersenjata Aceh. Selanjutnya al-Qahhar dikirim
untuk menaklukkan wilayah Batak di pedalaman Sumatera pada tahun 946/1539.[23]
Demikianlah,
hubungan Aceh dengan Turki sangat dekat. Aceh seakan-akan merupakan bagian dari
wilayah Turki. Persoalan umat Islam Aceh dianggap Turki sebagai persoalan dalam
negeri yang harus segera diselesaikan.
Nuruddin
ar-Raniri, dalam Bustan al-Salathin,
meriwayatkan, bahwa Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar mengirim utusan ke
Istambul untuk menghadap ‘Sultan Rum’. Utusan ini bernama Husain Effendi yang
fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji. Pada Juni 1562, utusan Aceh tersebut tiba di Istambul
untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghadapi Portugis. Ketika duta itu
berhasil lolos dari serangan Portugis dan sampai di Istambul, ia berhasil
mendapat bantuan Turki, yang menolong Aceh membangkitkan kebesaran militernya
sehingga memadai untuk menaklukkan Aru dan Johor pada 973/1564.[24]
Dalam kaitan
dengan utusan Aceh tersebut, ditemukan
sebuah arsip Utsmani
yang berisi sebuah petisi dari Sultan Alauddin Riayat Syah kepada Sultan
Sulaiman al-Qanuni yang dibawa Husain Effendi. Dalam surat ini Aceh mengakui
penguasa Utsmani sebagai khalifah Islam. Selain itu, surat ini melaporkan
tentang aktivitas militer Portugis yang menimbulkan masalah besar terhadap para
pedagang Muslim dan jamaah haji dalam perjalanan ke Makkah. Karena itu, bantuan
Utsmani sangat mendesak untuk menyelamatkan kaum Muslim yang terus dibantai
Farangi (Portugis) kafir. Khalifah
Sulaiman al-Qanuni wafat tahun 974/1566. Akan tetapi, petisi Aceh mendapat
dukungan Sultan Salim II (974-82/1566-74), yang mengeluarkan perintah
Kekhilafahan untuk melakukan ekspedisi besar militer ke Aceh. Sekitar September
975/1567, Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar
menuju Aceh dengan sejumlah ahli senapan api, tentara, dan artileri. Pasukan
ini diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan.[25]
Namun, dalam
perjalanan, armada besar ini hanya sebagian yang sampai Aceh karena dialihkan
untuk memadamkan pemberontakan di Yaman yang berakhir pada tahun 979/1571. Menurut catatan sejarah, pasukan Turki yang tiba di Aceh
pada tahun 1566-1577 sebanyak 500 orang, termasuk para ahli senjata api,
penembak, dan para teknisi. Dengan bantuan ini, Aceh menyerang Portugis di
Malaka pada tahun 1568. Kurtoglu Hizir
Reis kemudian diberi gelar sebagai gubernur (wali) Aceh,
yang merupakan utusan resmi Khalifah yang ditempatkan di daerah Aceh.[26]
3. Hubungan Politik dan Budaya
-
Kodifikasi Undang-Undang
Sebagai bagian
Khilafah Islam, Aceh menerapkan syariat Islam sebagai patokan kahidupan
bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, Aceh banyak didatangi para ulama dari
berbagai belahan Dunia Islam lainnya. Syarif Makkah mengirimkan ke Aceh
utusannya, seorang ulama bernama Syaikh Abdullah Kan’an sebagai guru dan
muballig. Sekitar tahun 1582, datang dua orang ulama besar dari negeri Arab,
yakni Syaikh Abdul Khair dan Syaikh Muhammad Yamani. Di samping itu, di Aceh
sendiri lahir sejumlah ulama besar, seperti Syamsuddin as-Sumatrani dan Abdur
Rauf as-Singkeli.
Abdur Rauf Singkel mendapat tawaran dari Sultan Aceh, Safiyatuddin Shah
untuk menduduki jabatan kadi/ hakim (qadhi) dengan sebutan Qadhi al-Malik
al-Adil yang sudah lowong beberapa lama karena Nuruddin ar-Raniri kembali ke
Ranir (Gujarat). Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Abdur
Rauf menerima tawaran tersebut. Karena itu, ia resmi
menjadi kadi/hakim (qadhi) dengan
sebutan Qadhi al-Malik al- Adil. Selanjutnya, sebagai seorang kadi/hakim, Abdur
Rauf diminta Sultan untuk menulis sebuah kitab sebagai patokan (qanun) penerapan
syariat Islam. Buku tersebut kemudian diberi judul
Mir’ah al-Thullab.
Menurut Abdur Rauf, naskah Mir’ah ath-Thullab mengacu pada kitab Fath
al-Wahhab karya Abi Yahya Zakariyya al-Ansari (825-925 H). Sumber lain yang
digunakan untuk menulis buku ini ialah: Fath-al-Jawwad, Tuhfah al-Muhtaj, Nihayah
al-Muhtaj, Tafsir al-Baydawi, al-Irsyad, dan Sharh Shahih Muslim.
Mir’ah ath-Tullab mengandung semua hukum fikih Imam asy-Syafi’i, kecuali
masalah ibadah. Peunoh Daly dalam disertasinya hanya
menguraikan sebagian kandungan Mir’ah ath-Thullab, terdiri
dari: Hukum Nikah, Talak, Rujuk, Hadanah (Penyusuan), dan Nafkah. Namun,
terlepas dari itu, Aceh sebagai bagian dari Khilafah Islam memiliki qanun
(undang-undang) penerapan syariat Islam yang ditulis oleh Abdur Rauf
as-Singkeli.[27]
-
Penerapan Syariah Pada Masa Kesultanan
Seiring
perjalanan waktu, hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik
di Indonesia. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten adalah kerajaan Islam
di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum Islam sebagai hukum negara
pada abad ke-17.
Di Banten,
hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan bagi pencurian senilai 1 gram
emas telah dilakukan pada tahun 1651-1680 M di bawah Sultan Ageng Tirtayasa.
Sultan Iskandar Muda pernah menerapkan hukum rajam terhadap putranya sendiri
yang bernama Meurah Pupok yang berzina dengan istri seorang perwira. Kerajaan
Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan
Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban shalat lima waktu
dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada
mereka yang melanggar ketentuan.
Kerajaan Demak
sebagai kerajaan Islam I di Jawa memiliki jabatan qadi di Kesultanan yang
dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeaud mengakui hal ini. Di
Kerajaan Mataram pertama kali dilakukan perubahan tata hukum di bawah pengaruh
hukum Islam oleh Sultan Agung. Perkara kejahatan yang menjadi urusan peradilan
dihukumi menurut kitab Kisas, yaitu kitab undang-undang hukum Islam pada
masa Sultan Agung.[28]
Dalam bidang
ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan pengharaman riba. Menurut
Alfian, deureuham adalah mata uang Aceh pertama. Istilah deureuham
dari bahasa Arab dirham. Selain itu Kesultanan Samudera Pasai pada masa
pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata
uang emas.[29]
-
Penghapusan Syariah oleh Belanda
Pada masa
penjajahan, Belanda berupaya menghapuskan penerapan syariah Islam oleh hampir
seluruh kesultanan Islam di Indonesia. Salah satu langkah penting yang
dilakukan Belanda adalah menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui
Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah
Islam sebagai agama.
Dari pandangan
Snouck tersebut penjajah Belanda kemudian berupaya melemahkan dan menghancurkan
Islam dengan 3 cara. Pertama: memberangus politik dan institusi
politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah
Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung
diserang dan dihancurkan. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan
peraturan kolonial.
Kedua: melalui
kerjasama raja/sultan dengan penjajah Belanda. Hal ini tampak di Kerajaan Islam
Demak. Pelaksanaan syariah Islam bergantung pada sikap sultannya. Di Kerajaan
Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak Kerajaan Mataram
dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.
Ketiga: dengan
menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah
Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor
agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat
ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam.
Salah satu
pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Ia merupakan
orientalis yang amat gencar sebagai penasehat terkemuka Belanda tentang urusan
Islam dan pribumi mengingatkan penguasa kolonial bahwa isu syariah dan khilafah
dapat menimbulkan ancaman politik yang nyata terhadap kekuasaan Belanda di
Indonesia.[30]
Dikeluarkanlah: Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar
politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan,
yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru
tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi
Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh
sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar.
Demikianlah,
syariah Islam mulai diganti oleh penjajah Belanda dengan hukum-hukum sekular.
Hukum-hukum sekular ini terus berlangsung hingga sekarang. Walhasil, tidak
salah jika dikatakan bahwa hukum-hukum yang berlaku di negeri ini saat ini
merupakan warisan dari penjajah; sesuatu yang justru seharusnya dienyahkan oleh
kaum Muslim, sebagaimana mereka dulu berhasil mengenyahkan sang penjajah:
Belanda.
4. Respon Masyarakat Muslim
Indonesia saat runtuhnya Khilafah Usmaniyah.
Kedekatan
Usmani dengan Indonesia juga nampak Setelah institusi Khilafah Islam Ustmaniyah
dibubarkan pada 3 Maret 1924, ulama dan tokoh pergerakan Islam Indonesia
meresponnya dengan pembentukan Komite Khilafah yang didirikan di Surabaya pada
4 Oktober 1924, dengan ketua Wondosudirdjo (Sarikat Islam) dan wakilnya KH A.
Wahab Hasbullah. Kongres ini memutuskan untuk mengirim delegasi ke Kongres
Khilafah ke Kairo yang terdiri dari Surjopranoto (Sarikat Islam), Haji
Fachruddin (Muhammadiyah), dan KH. A. Wahab dari kalangan tradisi. (Hindia Baroe,
9 Januari 1925). KH A. Wahab kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri ormas
Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama. [31]
Masih menurut
Mansur, latar belakang perjuangan organisasi-organisasi Islam dapat dilihat
dari pernyataannya sebagai berikut:
Tantangan
Imperialisme Barat dengan politik kristenisasi dan upaya memberlakukan hukum
Barat, menjadikan seluruh organisasi Islam, Sjarikat Dagang Islam, Sjarikat
Islam, Persjarikatan Moehammadijah, Persjarikatan Oelama, Persatoean Oemat
Islam, Matlaoel Anwar, Persatoean Islam, Nahdlatoel Oelama, Perti, Al-Waslijah,
serta Djamia’at Chair dan al-Irsjad berjuang untuk menuntut Indonesia Merdeka
dan menegakkan Syariah Islam.[32]
Respon Umat
Islam terhadap runtuhnya Khilafah begitu besar, bukan hanya di Nusantara,
melainkan sampai ke bagian wilayah Umat Islam yang lain. Ini karena Khilafah
memiliki posisi yang penting dalam kehidupan umat Islam sebagai institusi
pelaksana dan pelindung hukum-hukum syariah. Sehingga ketika Khilafah
dihancurkan, maka sudah bisa dipastikan terbengkalainya sebagian hukum yang
menjadi kewajiban pemimpin untuk melaksanakannya.
D.
Kesimpulan
Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan yang
dekat antara Indonesia dan kekhilafahan. Meskipun kala itu, penyebutan
Indonesia belum lazim digunakan, penyebutan yang umum digunakan adalah
Nusantara. Hubungan ini terbangun sejak
abad pertama hijriah hingga runtuhnya kekhilafahan yang terakhir.
Masuknya Islam sejak abad 7 M, memungkinkan adanya kontak secara intensif
dengan kekhilafahan, sehingga pada abad 13 sampai 17 M, Islam sudah menjadi
kekuatan politik yang sangat berpengaruh dan dapat mendominasi kerajan-kerajaan
lain yang sudah berdiri sebelumnya.
Kekuatan politik Islam di Nusantara tidak dapat dipisahkan dari
kehilafahan, hubungan-hubungan politik yang sudah dibangun berimplikasi positif
dengan tersebarnya kesultanan Islam dan tersebarnya dakwah Islam diseluruh
penjuru Nusantara.
* disusun oleh Roudhlotul Jannah, mahasiswi magister prodi al-ahwal al-syakhshiyyah UIN Maliki Malanh.
E.
Daftar Rujukan
Al-Shalabi,
Ali Muhammad. al-Daulah al-Utsmaniah: ‘Awamil al-Nuhud wa Asbab al-Suquth,
ditejemahkan Samson Rahman, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Usmaniyah, Jakarta:
Pustaka al-Kautsar, 2008.
Anonim, Khilafah dan
Jejak Islam: Kesultanan Islam Nusantara, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah,
2011.
An-Nabhani,
Taqiyyuddin. Daulah Islam, Jakarta: HTI Press, 2009.
Azra, Azyumardi.
Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal, Bandung: MIZAN, 2002.
______________.
Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Bandung:
Mizan, 1998.
Ekonomi Masa Kesultanan;
Ensiklopedia Tematis Dunia Islam: Khilafah dalam bagian "Dunia Islam
Bagian Timur", Jakarta: PT. Ichtiar
Baru Vab Hoeve, 2002.
Musnad Imam
Ahmad, Hadits Software, 2012.
Suryanegara, Ahmad
Mansur. Api Sejarah, Bandung: Salamadani Pustaka Semesta, 2009.
_______________________.
Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islan di Indonesia, Bandung: Mizan,
1998.
Sutrisno, Budiono
Hadi. Sejarah Wali Songo: Misi Pengislaman di tanah Jawa, Yogyakarta:
Graha Pustaka, 2010.
[1] Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islan di
Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), 74-75.
[4] Anonim, Khilafah dan Jejak Islam: Kesultanan Islam Nusantara,
(Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2011), 8-9.
[5] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad
XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 1998), 36-40.
[11] Ali Muhammad Al-Shalabi,
al-Daulah al-Utsmaniah: ‘Awamil al-Nuhud wa Asbab al-Suquth,
ditejemahkan Samson Rahman, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Usmaniyah, (Jakarta:
Pustaka al-Kautsar, 2008), 105-106.
[12]
Khilafah dan Jejak Islam, op., cit,
51.
[16] Budiono Hadi Sutrisno, Sejarah Wali Songo: Misi Pengislaman di tanah
Jawa, (Yogyakarta: Graha Pustaka, 2010), 10.
[29] Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis
Dunia Islam: Khilafah dalam bagian "Dunia Islam Bagian Timur", (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, 2002)