mufakkir muda

mufakkir muda
one ummah

السبت، 15 ديسمبر 2012

PERBANKAN SYARIAH DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM

PERBANKAN SYARIAH DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM

Seiring dengan semakin dekatnya pintu kehancuran ekonomi kapitalis yang diusung oleh barat, opini ekonomi syariah sudah diperbincangkan banyak kalangan. Eksistensi ekonomi kapitalis yang berunsurkan ribawi semakin dipertanyakan. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah Indonesia mengakomodir pembangunan Bank-bank dan lembaga keuangan syariah yang –harapannya- bisa berpedoman pada sistem ekonomi yang non ribawi. Namun demikian, aktifitas ekonomi di perbankan syariah, banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Hal itu karena masih banyak ditemukan ketidakselarasan antara teori dan praktik. Lebih dari itu, secara substansi, bank-bank dan lembaga keuangan syariah tidak bisa terlepas dari peraturan Bank Indonesia (PBI) -sebagai Bank Sentral dan Bank konvensional- yang memegang kendali atas semua aktifitas perbankan di Indonesia, baik itu bank syariah maupun bank konvensional.
 Prinsip dari aktifitas perbankan di bidang syariah tersebut sebenarnya hanya digolongkan pada 3 kegiatan pokok, yaitu:

1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”)
Artinya, Bank mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan dalam bank. Dalam perbankan syariah, Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:
a. Prinsip Wadi’ah (titipan).
b. Prinsip Mudharabah (bagi hasil).

2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)
Dana yang terdapat di Bank, dapat disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat,  dengan menggunakan 3 prinsip pokok, yaitu:
a. Prinsip Jual beli, dimana bentuk akadnya bisa berupa: Murabahah, Istishna, dan Salam.
b. Prinsip Kerjasama Bagi Hasil, dimana akadnya bisa berbentuk: Mudharabah, dan Musyarakah.
c. Prinsip Sewa (Ijarah) yaitu : Sewa Menyewa murni (Ijarah murni) dan leasing.

3. Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)
Dalam melaksanakan tugasnya dibidang jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang disediakan oleh pihak Bank adalah: Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn (Gadai), Qardh,  Sharf berbentuk jasa money changer atau perdagangan valas.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian kaum muslimin tentang perbankan syariah, antara lain:
1.      Rancunya akad dan bentuk transaksi
Contohnya tentang tabungan. Sebagaimana disebutkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, Tabungan ada dua jenis:
1.    Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.    Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
           
Namun dalam prakteknya, ada beberapa hal yang tidak sesuai :
Pertama, akad wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah Yad adh-dhamanah, yang bila diperhatikan lebih dalam lagi, ia hanya aktifitas yang menggunakan akad Qardh (hutang piutang). Sehingga, prinsip wadi’ah yang sebenarnya merupakan titipan (tanpa ada kebolehan untuk mentashorufkan), dengan bentuk Qardh ini, bank mempunyai legitimasi untuk menggunakan uang yang dititipakn nasabah kepadanya.
Kedua, ketika seseorang ingin mendaftarkan diri menjadi nasabah bank syariah, dia hanya bisa menandatangani bentuk transaksi tersebut di atas, tanpa ada pilihan. Sehingga, kesepakatan bentuk transaksi yang akan digunakan adalah kesepakatan sepihak. Dalam hal ini, bank syariah sudah mengenyampingkan asas ‘an taradhin’ dalam muamalah.
2.      Kerancuan dalam prinsip mudharabah dengan prinsip utang piutang
Satu di antara banyak istilah syariah yang masih asing di telinga masyarakat adalah mudharabah, arti leksikalnya adalah sistem bagi hasil. Kerancuan dapat kita rasakan jika membandingan teori dan praktek yag berkembang di perbankan syariah. Bank syariah sebagai pelaku usaha, saat pemilik modal menitipkan dananya, pada waktu yang sama menjadi pemilik modal saat ada pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Artinya kegiatan ini menggunakan akad utang piutang dan menyelisihi akad mudharabah yang memang menjadi prinsip awal perbankan syariah.
Ulama besar abad ke-14 Masehi asal Damaskus, Imam Nawawi telah mengeluarkan fatwa, “Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah pertama dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil.” Fatwa ini merupakan penegasan dari pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafii.
Menurut Dr. Muhammad Arifin Badri, dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini -atas seizin pemodal- sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukum ini karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha. Adapun pihak yang tidak memiliki modal dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[1]
3.      Fakta Akad Ganda dalam Leasing

 Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[2]  Yang dimaksud dengan opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah.  Ibn Mas’ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ »
Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)
4.      Praktik murabahah yang bermasalah
Salah satu contoh kasus yang terjadi pada transaksi murabahah dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut :
  • Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”
    Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
  • Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.[3]
5.      Bank syariah masih membutuhkan pasar uang
Syafi’i Antonio mengungapkan,
Tugas utama manajemen bank, tidak terkecuali Bank syariah, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin adanya likuiditas yang cukup. ... Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. ...mereka harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah yang marketable, dimana portofolio yang dihasilkan oleh perbankan syariah dapat dipasarkan di pasar keuangan yang lebih luas.[4]

Ini jelas bertentangan dengan Islam, karena Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah memenuhi kebutuhan transaksi bukan untuk spekulasi atau trading.

Memposisikan Perbankan Syariah
           
Rasulullah SAW bersabda;
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ (رواه الترمذي)
            “ Perkara halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya, dan perkara haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam kitabnya. Adapun apa yang didiamkannya, adalah perkara yang Dia maafkan.” (HR. At-Tirmidzi)
Pada umumnya, seluruh bentuk transaksi dalam perbankan syariah adalah transaksi yang diperbolehkan oleh syara’, hanya saja, dalam prakteknya banyak ditemukan ketidakselarasan dengan teori. Bentuk-bentuk transaksi yang dicontohkan di atas juga bukan bentuk transaksi yang harus dijalankan oleh sebuah lembaga keuangan seperti Bank. Mendirikan bank itu sendiri hukumnya boleh, bukan wajib atau haram. Tidak ada dalil syara’ yang menyebutkan secara khusus tentang perbankan. Karena itu, wajar apabila landasan hukum yang memback-up keberadaan bank syariah hanyalah fatwa-fatwa DSN yang dilegalkan secara yuridis dengan bantuan peraturan Bank Indonesia (PBI).[5] Dengan kata lain, fatwa dewan ulama tersebut tidak lebih tinggi dari peraturan Bank Indonesia.
Syariah telah mengatur setiap transaksi muamalah dengan ketentuannya masing-masing. Tidak mencampur adukkan satu sama lain. Syariah mengatur hutang-piutang dalam Qardh, kerjasama bisnis dalam bentuk-bentuk Syirkah, pinjam-meminjam dalam akad ‘Ariyah, titipan dalam bentuk wadi’ah, perwakilan pengelolaan harta dalam wakalah, pemberian modal dalam bentuk mudharabah dan seterusnya. Syariah juga melandaskan setiap aktifitas muamalah pada tolak ukur halal-haram, kejelasan akad transaksi dengan prinsip-prinsip syar’iyyah seperti ‘an taradhin (saling meridhai), kejujuran, menghindari penipuan, dan prinsip lain yang juga bersifat khuluqiyah.
Fenomena menjamurnya perbankan syariah, baik di negeri kaum muslimin maupun negeri-negeri barat[6] muncul karena adanya ketertarikan dan sekaligus kebutuhan terhadap sistem ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif di tengah carut-marutnya sistem ekonomi kapitalis. Adapun beberapa kerancuan yang terjadi dalam perbankan syariah, paling tidak, memberi kita gambaran bagaimana bila sistem ekonomi Islam dikolaborasikan –jika tidak mau dikatakan dipaksakan- dengan sistem ekonomi kapitalis yang notabene saling bertentangan.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam adalah sebuah subsistem dari sistem Islam yang hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam sebuah naungan institusi pelindung, yaitu negara. Artinya, sistem ekonomi Islam harus diterapkan secara bersamaan dengan subsistem lainnya, termasuk sistem pemerintahan, sistem pendidikan, sistem hukum dan subsistem Islam yang lain.
Karena itu, kebutuhan masyarakat akan kehadiran sebuah sistem ekonomi alternatif seharusnya direspon secara sistemik. Dan satu-satunya sistem yang bisa menjawab kebutuhan tersebut adalah Khilafah Islamiyah, sebuah sistem yang lahir dari wahyu Allah, Maha Pengatur Semesta, sebuah sistem yang bergaransi dunia akhirat, yang telah terbukti memberikan kesejahteraan kepada seluruh manusia selama labih dari 13 abad. Dan satu-satunya sistem yang bisa membebaskan manusia dari kungkungan kapitalisme yang menyengsarakan. Maha Benar Allah atas firmannya :
“ Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”(TQS. Al-‘Araf: 96)

Allahu a’lam bi ash-shawab. (Najmah Zahiyah)




[1] Studi kritis perbankan syariah, http://www.kompas.com, diakses tanggal 22 maret 2011
[2] Dinyatakan Dalam kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing)
[3] Abu Abdillah Muhammad Afifuddin, http://www.asysyariah.or.id, di akses pada 20 maret 2011
[4] M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktik, (Jakarta: GIP, 2007), hlm. 187-188
[5] Salah satu Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang perbankan syariah (PBI) yaitu PBI nomor  11/ 3 /PBI/2009 tentang bank umum syariah. Selain itu, bentuk kerjasama antara Bank Indonesia dengan DSN-MUI diwujudkan melalui nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/ MOU) untuk menjalankan fungsi pengwasan terhadap perbankan syariah.
[6] Menurut Khursid Ahmad, dalam laporan Internasional Association of Islamic Banking, hingga akhir 1999 saja, tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia, maupun Amerika. Sebagaimana dikutip oleh M. Syafi’i Antonio, dalam bukunya Bank Syariah dari teori ke praktek (Jakarta: GIP, 2007), hlm. 18

Bismillahirrahmanirrahim

Ini adalah sebuah catatan kecil, sebagai upaya untuk membongkar sugesti lama, menghancurkan kejumudan, mencari jalan untuk dapat berbuat lebih, agar hidup ini bisa sedikit berarti.
Hopefully.