PERBANKAN SYARIAH DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM
Seiring
dengan semakin dekatnya pintu kehancuran ekonomi kapitalis yang diusung oleh
barat, opini ekonomi syariah sudah diperbincangkan banyak kalangan. Eksistensi
ekonomi kapitalis yang berunsurkan ribawi semakin dipertanyakan. Untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah
Indonesia mengakomodir pembangunan Bank-bank dan lembaga keuangan syariah yang –harapannya-
bisa berpedoman pada sistem ekonomi yang non ribawi. Namun demikian, aktifitas
ekonomi di perbankan syariah, banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Hal itu
karena masih banyak ditemukan ketidakselarasan antara teori dan praktik. Lebih
dari itu, secara substansi, bank-bank dan lembaga keuangan syariah tidak bisa
terlepas dari peraturan Bank Indonesia (PBI) -sebagai
Bank Sentral dan Bank konvensional- yang memegang kendali atas semua aktifitas
perbankan di Indonesia, baik itu bank syariah maupun bank konvensional.
Prinsip dari aktifitas perbankan di
bidang syariah tersebut sebenarnya hanya digolongkan pada 3 kegiatan pokok,
yaitu:
1. Kegiatan Penghimpunan Dana
(yang dikenal dengan istilah “Funding”)
Artinya, Bank mengumpulkan dana
dari masyarakat untuk disimpan dalam bank. Dalam perbankan syariah,
Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:
a. Prinsip Wadi’ah (titipan).
b. Prinsip Mudharabah (bagi
hasil).
2. Kegiatan Penyaluran
Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)
Dana yang terdapat di Bank,
dapat disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat, dengan menggunakan
3 prinsip pokok, yaitu:
a. Prinsip Jual beli, dimana
bentuk akadnya bisa berupa: Murabahah, Istishna, dan Salam.
b. Prinsip Kerjasama Bagi Hasil,
dimana akadnya bisa berbentuk: Mudharabah, dan Musyarakah.
c. Prinsip Sewa (Ijarah) yaitu :
Sewa Menyewa murni (Ijarah murni) dan leasing.
3. Prinsip Jasa Keuangan
(yang dikenal dengan istilah “Sevice”)
Dalam melaksanakan tugasnya
dibidang jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang
disediakan oleh pihak Bank adalah: Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn (Gadai), Qardh,
Sharf berbentuk jasa money changer atau
perdagangan valas.
Beberapa hal yang patut menjadi
perhatian kaum muslimin tentang perbankan syariah, antara lain:
1.
Rancunya akad dan bentuk transaksi
Contohnya tentang tabungan. Sebagaimana disebutkan dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
tentang tabungan, Tabungan ada dua jenis:
1.
Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan
perhitungan bunga.
2.
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah
dan Wadi’ah.
Namun dalam
prakteknya, ada beberapa hal yang tidak sesuai :
Pertama, akad wadi’ah
yang diterapkan adalah wadi’ah Yad adh-dhamanah, yang bila diperhatikan
lebih dalam lagi, ia hanya aktifitas yang menggunakan akad Qardh (hutang
piutang). Sehingga, prinsip wadi’ah yang sebenarnya merupakan titipan (tanpa
ada kebolehan untuk mentashorufkan), dengan bentuk Qardh ini, bank
mempunyai legitimasi untuk menggunakan uang yang dititipakn nasabah kepadanya.
Kedua, ketika
seseorang ingin mendaftarkan diri menjadi nasabah bank syariah, dia hanya bisa
menandatangani bentuk transaksi tersebut di atas, tanpa ada pilihan. Sehingga,
kesepakatan bentuk transaksi yang akan digunakan adalah kesepakatan sepihak.
Dalam hal ini, bank syariah sudah mengenyampingkan asas ‘an taradhin’ dalam
muamalah.
2. Kerancuan dalam prinsip mudharabah
dengan prinsip utang piutang
Satu di antara banyak istilah
syariah yang masih asing di telinga masyarakat adalah mudharabah, arti
leksikalnya adalah sistem bagi hasil. Kerancuan dapat kita rasakan jika
membandingan teori dan praktek yag berkembang di perbankan syariah. Bank
syariah sebagai pelaku usaha, saat pemilik modal menitipkan dananya, pada waktu
yang sama menjadi pemilik modal saat ada pelaku usaha yang membutuhkan suntikan
dana. Artinya kegiatan ini menggunakan akad utang piutang dan menyelisihi akad
mudharabah yang memang menjadi prinsip awal perbankan syariah.
Ulama besar abad ke-14 Masehi asal
Damaskus, Imam Nawawi telah mengeluarkan fatwa, “Tidak dibenarkan bagi
pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak
ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin
pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah pertama dan berubah status menjadi
perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan.
Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun
dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad
mudharabah kedua bathil.” Fatwa ini merupakan penegasan dari pendapat Imam
Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafii.
Menurut Dr. Muhammad Arifin Badri,
dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini
-atas seizin pemodal- sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha
yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan
bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo).
Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukum ini karena hasil/keuntungan dalam
akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha. Adapun pihak yang
tidak memiliki modal dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia
tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[1]
3. Fakta Akad Ganda dalam Leasing
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.[2]
Yang dimaksud dengan opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang
disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Transaksi yang demikian menyalahi
ketentuan syariah. Ibn Mas’ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
«
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ »
Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)
4.
Praktik murabahah yang bermasalah
Salah satu contoh kasus yang terjadi pada
transaksi murabahah dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut :
- Calon
pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud
membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak
bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan
mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100
juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta
kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil
tersebut.”
Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
- Sama dengan gambaran pertama, hanya saja
pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.”
Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata
kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”Hukum
dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual
sesuatu yang belum dia terima.[3]
5.
Bank syariah masih
membutuhkan pasar uang
Syafi’i Antonio mengungapkan,
Tugas utama manajemen bank, tidak terkecuali Bank syariah, adalah
memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin adanya likuiditas yang
cukup. ... Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh perbankan syariah
adalah kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. ...mereka
harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah
yang marketable, dimana portofolio yang dihasilkan oleh perbankan syariah dapat
dipasarkan di pasar keuangan yang lebih luas.[4]
Ini jelas bertentangan
dengan Islam, karena Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan
komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang
adalah memenuhi kebutuhan transaksi bukan untuk spekulasi atau trading.
Memposisikan Perbankan Syariah
Rasulullah SAW bersabda;
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ
كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ
فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ (رواه الترمذي)
“ Perkara halal adalah apa yang
dihalalkan oleh Allah di dalam kitabNya, dan perkara haram adalah apa yang
diharamkan oleh Allah di dalam kitabnya. Adapun apa yang didiamkannya, adalah
perkara yang Dia maafkan.” (HR. At-Tirmidzi)
Pada umumnya, seluruh bentuk transaksi dalam perbankan syariah adalah
transaksi yang diperbolehkan oleh syara’, hanya saja, dalam prakteknya banyak
ditemukan ketidakselarasan dengan teori. Bentuk-bentuk transaksi yang dicontohkan di
atas juga bukan bentuk transaksi yang harus dijalankan oleh sebuah
lembaga keuangan seperti Bank. Mendirikan
bank itu sendiri hukumnya boleh, bukan wajib atau haram. Tidak ada dalil syara’ yang menyebutkan secara khusus tentang perbankan.
Karena itu, wajar apabila landasan hukum yang memback-up keberadaan bank
syariah hanyalah fatwa-fatwa DSN yang dilegalkan secara yuridis dengan bantuan
peraturan Bank Indonesia (PBI).[5] Dengan
kata lain, fatwa dewan ulama tersebut tidak lebih tinggi dari peraturan Bank
Indonesia.
Syariah telah mengatur setiap transaksi muamalah dengan ketentuannya
masing-masing. Tidak mencampur adukkan satu sama lain. Syariah mengatur
hutang-piutang dalam Qardh, kerjasama bisnis dalam bentuk-bentuk Syirkah,
pinjam-meminjam dalam akad ‘Ariyah, titipan dalam bentuk wadi’ah,
perwakilan pengelolaan harta dalam wakalah, pemberian modal dalam bentuk
mudharabah dan seterusnya. Syariah juga melandaskan setiap aktifitas
muamalah pada tolak ukur halal-haram, kejelasan akad transaksi dengan
prinsip-prinsip syar’iyyah seperti ‘an taradhin (saling meridhai),
kejujuran, menghindari penipuan, dan prinsip lain yang juga bersifat khuluqiyah.
Fenomena menjamurnya perbankan syariah, baik di negeri kaum muslimin maupun
negeri-negeri barat[6]
muncul karena adanya ketertarikan dan sekaligus kebutuhan terhadap sistem
ekonomi Islam sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif di tengah carut-marutnya
sistem ekonomi kapitalis. Adapun beberapa kerancuan yang terjadi dalam
perbankan syariah, paling tidak, memberi kita gambaran bagaimana bila sistem
ekonomi Islam dikolaborasikan –jika tidak mau dikatakan dipaksakan- dengan
sistem ekonomi kapitalis yang notabene saling bertentangan.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam adalah sebuah subsistem dari sistem Islam
yang hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam sebuah naungan institusi
pelindung, yaitu negara. Artinya, sistem ekonomi Islam harus diterapkan secara
bersamaan dengan subsistem lainnya, termasuk sistem pemerintahan, sistem
pendidikan, sistem hukum dan subsistem Islam yang lain.
Karena itu, kebutuhan masyarakat akan kehadiran sebuah sistem ekonomi
alternatif seharusnya direspon secara sistemik. Dan satu-satunya sistem yang
bisa menjawab kebutuhan tersebut adalah Khilafah Islamiyah, sebuah
sistem yang lahir dari wahyu Allah, Maha Pengatur Semesta, sebuah sistem yang
bergaransi dunia akhirat, yang telah terbukti memberikan kesejahteraan kepada
seluruh manusia selama labih dari 13 abad. Dan satu-satunya sistem yang bisa
membebaskan manusia dari kungkungan kapitalisme yang menyengsarakan. Maha Benar
Allah atas firmannya :
“ Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya.”(TQS. Al-‘Araf: 96)
Allahu a’lam bi ash-shawab. (Najmah Zahiyah)
Allahu a’lam bi ash-shawab. (Najmah Zahiyah)
[2] Dinyatakan
Dalam kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha
(Leasing)
[5] Salah satu Peraturan Bank Indonesia yang
mengatur tentang perbankan syariah (PBI) yaitu PBI nomor 11/ 3 /PBI/2009 tentang bank umum syariah.
Selain itu, bentuk kerjasama antara Bank Indonesia dengan DSN-MUI diwujudkan
melalui nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/ MOU) untuk
menjalankan fungsi pengwasan terhadap perbankan syariah.
[6] Menurut Khursid Ahmad, dalam laporan Internasional Association of Islamic
Banking, hingga akhir 1999 saja, tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam
yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara berpenduduk muslim maupun di
Eropa, Australia, maupun Amerika. Sebagaimana dikutip oleh M. Syafi’i Antonio,
dalam bukunya Bank Syariah dari teori ke praktek (Jakarta: GIP, 2007), hlm. 18
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق